Nasib Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polri Ditentukan Pekan Depan

Nasib Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polri Ditentukan Pekan Depan
Nasib mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan pekan depan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Timsus telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo guna menentukan nasibnya sebagai anggota.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News