Nasib Hakim Kasus Antasari Diputus Agustus
Sabtu, 16 Juli 2011 – 16:41 WIB
Dikatakan Asep, 96 hari kerja yang dimaksudkan dalam peraturan internal KY itu diluar waktu dan tahap pemeriksaan para saksi. "Itu gak ada waktunya karena tergantung tiap kasus, berbeda-beda jumlah saksi yang harus diperiksa," tandasnya.
Baca Juga:
Diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah KY pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari.
KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) baru akan menggelar rapat Pleno pada bulan Agustus mendatang untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas