Nasib Hakim Kasus Antasari Diputus Agustus
Sabtu, 16 Juli 2011 – 16:41 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) baru akan menggelar rapat Pleno pada bulan Agustus mendatang untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang diketuai Harry Swantoro saat persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Apakah Awal Agustus itu belum melewati masa 96 hari sejak dimulainya investigasi sampai Pleno sesuai peraturan KY ? Asep menyatakan pihaknya telah menghitung dari aspek waktu dan yakin tidak akan melewati tenggat waktu. "Kita juga sudah hitung dan teliti lagi peraturan internal KY," ujarnya.
"Laporan atas hakim kasus Antasari baru akan diputuskan setelah seleksi calon hakim agung di awal Agustus nanti," kata Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada JPNN, Sabtu (16/7).
Baca Juga:
Menurut Asep, saat ini para komisioner KY belum bisa berkumpul untuk membahasnya. Alasannya, rapat Pleno itu harus dihadiri oleh semua para komisioner yang pada minggu ini tengah melakukan wawancara sebagai proses akhir investigasi. Sedang beberapa komisioner KY lainnya masih menyelesaikan investigasi terbuka calon hakim agung. Pasalnya, pekan depan sudah harus mewawancarai para calon hakim agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) baru akan menggelar rapat Pleno pada bulan Agustus mendatang untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim
BERITA TERKAIT
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah