Nasib Pembangunan Pabrik Semen Ditentukan Besok
jpnn.com - Kajian Lembaga Hidup Strategis bakal mengumumkan nasib proyek Pabrik Semen Indonesia yang berada di Rembang, Kamis (30/3) besok.
Hasil kajian KLHS, nantinya akan menjadi penentu nasib industri semen plat merah tersebut. Mengingat KLHS merupakan badan yang ditunjuk pemerintah pusat dan daerah, apakah sebuah proyek yang menyinggung lingkungan hidup akan diteruskan atau diperbaiki pemenuhan syaratnya.
Pada pengumuman hasil kajian besok, bila KLHS tidak menyetujui penutupan pabrik Semen Rembang, maka pabrik semen di utara Jawa tersebut harus ditutup.
Pengamat Lingkungan Hidup dari Center for Information and Development Studies (Cides) M Rudi Wahyono memprediksi, hasil yang akan dikeluarkan KLHS akan menguntungkan pihak Semen Indonesia.
Sebab, pemerintah pusat yang belakangan didesak beberapa pihak menyatakan pendirian pabrik merupakan kewenangan dari gubernur.
Sementara, Wakil Sekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade mengkhawatirkan, pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang jadi korban kepentingan politik kalangan tertentu.
Dia menilai, proyek pemerintah yang telah menggelontorkan uang Rp 4 triliun itu juga bisa mensejahterakan masyarakat. Untuk itu, Andre menduga ada kepentingan politik di sana.
"Jangan sampai pabrik semen Rembang dikorbankan karena kepentingan politik. Kami minta jangan ada politisasi, toh manfaat pabrik semen ini juga dirasakan oleh masyarakat," kata Andre.
Kajian Lembaga Hidup Strategis bakal mengumumkan nasib proyek Pabrik Semen Indonesia yang berada di Rembang, Kamis (30/3) besok.
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Berkah Ramadan, Rumah BUMN SIG di Rembang Raup Lonjakan Penjualan Hampers
- Rangkaian Safari Ramadan 1445 H: SIG Salurkan Bantuan & Santunan di 7 Provinsi
- SIG Berangkatkan Ratusan Peserta Mudik Bersama BUMN 2024 ke 4 Provinsi
- Gelar Pasar Murah Menjelang Akhir Ramadan, SIG Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi
- SIG Tanam 503.466 Pohon di Lahan Pascatambang Pabrik Tuban