Nasib Puluhan Caleg Terpilih Masih Digantung KPU, Sabar Ya
Nah, wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilu 2019 bakal dilantik pada tanggal yang sama. Yakni, 23 Agustus.
Menanggapi itu, Makmun mengatakan, pelantikan sudah bukan kewenangan KPU. Tugas KPU sebatas penetapan anggota terpilih.
''Kami hanya sebatas menetapkan," ujarnya.
BACA JUGA : KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, surat petunjuk penetapan caleg terpilih untuk KPU daerah dikeluarkan dalam waktu dekat.
''Pokoknya secepatnya. Kami menunggu perintah dari MK,'' ucapnya.
Khusus untuk KPU daerah yang tidak termasuk dalam daftar sengketa caleg di MK, Arif menyatakan sudah bisa menyusun tahapan menuju penetapan.
Namun, hal tersebut masih bersifat agenda internal sehingga belum bisa diumumkan ke publik.
KPU daerah bisa melakukan penetapan caleg terpilih maksimal lima hari setelah surat petunjuk dari KPU diterima.
- Daftar Caleg DPR Terpilih dari Dapil III Jabar: Putra Menteri LHK Kalahkan Anak SYL
- Daftar Nama 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Makassar, Silakan Hitung dari PKS
- Pembekalan Caleg Bikin Kader Partai Ummat Yakin Lolos ke Parlemen
- PDIP Sejalan dengan PBB Mengenai Sikap Proporsional Tertutup
- Direktur CSIIS: Hasil Pileg 2019 Tidak Bisa jadi Dasar dan Modal Capres 2024
- Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar