Nasib Puluhan Caleg Terpilih Masih Digantung KPU, Sabar Ya
jpnn.com, GRESIK - Sampai saat ini belum ada kepastian kapan penetapan 50 caleg terpilih DPRD Gresik, Jatim dilakukan.
KPU Gresik masih menunggu petunjuk dari pusat. Hingga kemarin (8/7), surat perintah dari KPU pusat belum kunjung turun. Kabarnya, KPU pusat juga menunggu Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Gresik Makmun mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari pusat.
Isinya, pemberitahuan bahwa KPU kabupaten/kota tidak diperkenankan melaksanakan penetapan sebelum surat keputusan (SK) dari MK keluar.
BACA JUGA : Wawww, KPU Tunda Penetapan 50 Caleg Terpilih
Sesuai aturan, lanjut dia, KPU daerah bisa melakukan penetapan caleg terpilih maksimal lima hari setelah surat petunjuk dari KPU diterima.
''Kami sebetulnya sudah siap. Tinggal menunggu surat petunjuk dari pusat. Nanti, setelah suratnya turun, undangan langsung kami kirim," terangnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, masa bakti anggota DPRD Gresik periode 2014-2019 berakhir pada 23 Agustus nanti.
KPU daerah bisa melakukan penetapan caleg terpilih maksimal lima hari setelah surat petunjuk dari KPU diterima.
- Daftar Caleg DPR Terpilih dari Dapil III Jabar: Putra Menteri LHK Kalahkan Anak SYL
- Daftar Nama 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Makassar, Silakan Hitung dari PKS
- Pembekalan Caleg Bikin Kader Partai Ummat Yakin Lolos ke Parlemen
- PDIP Sejalan dengan PBB Mengenai Sikap Proporsional Tertutup
- Direktur CSIIS: Hasil Pileg 2019 Tidak Bisa jadi Dasar dan Modal Capres 2024
- Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar