Nasib Tiga Daerah Ini Tunggu Hitungan Waktu

Nasib Tiga Daerah Ini Tunggu Hitungan Waktu
Anggota KPU, Arief Budiman. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Paslon) tunggal untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat serta bagian dari peraturan perundang-undangan.

Namun terkait kepastian pelaksanaan pilkada di tiga daerah yang sebelumnya disebut diundur ke 2017, KPU akan menghitung waktu terlebih dahulu. Ketiga daerah itu adalah Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (‎Jawa Timur) dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).

“Kalau memang masih memungkinkan, akan dilaksanakan,” kata Anggota Komisioner KPU, Arief Budiman, Rabu (30/9).

Pada bagian lain, Arief mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang dapat dipangkas, jika nantinya KPU memutuskan pemilihan kepala daerah di Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (‎Jawa Timur) dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), kembali dilaksanakan pada Desember 2015.

Tahapan tersebut, menurut Arief, antara lain berkaitan dengan kampanye. Pemangkasan dapat dilakukan karena dalam peraturan perundang-undangan dicantumkan, kampanye dilaksanakan tiga hari ‎setelah pasangan calon ditetapkan hingga tiga hari sebelum pemungutan suara. “Jadi artinya bisa dimanfaatkan,” katanya.

Meski begitu, mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini menegaskan, ada juga beberapa tahapan dalam pilkada yang tak bisa dipangkas, misalnya terkait lelang pengadaan logistik bagi kebutuhan pilkada.

“Lelang tidak bisa dipangkas, karena ada ketentuan tentang lelang. Kalau tidak salah, normalnya 48 hari, dapat dipercepat 18 hari, atau kalau lelang sederhana, bisa tiga hari. Jadi enggak mungkin dituntut lelang dan produksi harus selesai dalam sehari,” ujarnya.

Selain itu, menurut Arief, pelaksanaan lelang dan produksi menunggu penetapan pasangan calon. Itu belum termasuk pendistribusian logistik ke tempat-tempat pemungutan suara.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pasangan calon kepala daerah dan wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News