Nasib Tiga Daerah Ini Tunggu Hitungan Waktu
Rabu, 30 September 2015 – 16:39 WIB
“Kalau di Jakarta, Surabaya, Bandung, mungkin distribusinya bisa cepat. Kalau di daerah, kan tergantung kondisi geografis dan kondisi akses jalan yang ada,” ujar Arief.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pasangan calon kepala daerah dan wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut