Nasib Tiga Hakim Agung di Tangan KY
Senin, 27 Juli 2009 – 19:38 WIB

Nasib Tiga Hakim Agung di Tangan KY
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan institusi yang dia pimpin siap mengadili sengketa atas putusan MA kalau implementasi putusan itu digugat partai politik peserta pemilu. "Meski Putusan Mahkamah Agung di luar wewenang Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya, tapi jika ada pihak partai politik yang mengajukan gugatan ke kami maka secara otomatis menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945," kata Mahfud.
Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang juga Anggota Majelis Syuro DPP PKS juga menyatakan penolakannya atas putusan MA dan berharap KPU mengabaikan putusan MA tersebut. "MA tidak punya kewenangan untuk menguji apalagi terkait dengan sengketa pemilu," tegasnya di Gedung DPR. Menurut dia, tidak ada sanksi hukum bagi KPU jika sama sekali tidak mengindahkan dan melaksanakan putusan MA itu. "Sebaliknya, bila dilaksanakan justru akan menimbulkan masalah yang besar dalam peta politik," ujarnya.
Sebelumnya, Minggu (26/7) bertempat di DPP PPP Jakarta, tiga parpol masing-masing PPP, PKS dan PAN sepakat melakukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2009, tertanggal 18 Juni 2009 dalam Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antara Zaenal Ma'arif melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah tiga parpol tersebut juga diikuti Partai Hanura dengan cara mendatangi KPU guna memberikan dorongan agar KPU turut memberikan perlawanan hukum atas Putusan MA itu.
"Kita meminta KPU agar ikut melakukan perlawanan hukum dengan cara melaporkan Putusan MA tersebut ke Komisi Yudisial dan minta uji materiil ke Mahkamah Konstitusi," kata Sekjen Hanura Yus Usman.Putusan MA, lanjutnya, adalah bukti makin dirumitkannya persoalan hukum di Indonesia karena MA tidak punya wewenang mementahkan peraturan KPU. Itu sebabnya, KPU diminta tetap menjalankan peraturan KPU No 15/2009. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas menegaskan akan menindak tiga Hakim Agung masing-masing Marina Sidabutar, Imam Subechi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU