Nasir Djamil: Tidak Mungkin Meniadakan Fungsi Reskrim Polsek
jpnn.com, BIREUEN - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menganggap wacana menghilangkan kewenangan Polsek mengusut kasus pidana. Jika wacana itu terwujud, satuan Reskrim otomatis hilang.
"Tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrimnya," kata Nasir di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).
Menurut pria Aceh itu satuan Reskrim harus tetap berjalan namun hanya mempraktikkan restorative justice ketika menangani kasus pidana. Sebab, beberapa kasus pidana tidak seharusnya berujung ke pengadilan.
"Bagaimana kemudian pemerintah kepolisian bisa menyinergikan, sehingga peraturan-peraturan adat yang ada di daerah-daerah itu benar-benar bisa berfungsi," kata dia.
Wacana menghapus kewenangan Polsek mengusut pidana disampaikan oleh Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD.
Nasir berharap, Mahfud tidak menyampaikan informasi secara terpotong-potong. Sebab, dia menilai wacana menghapus Polsek intinya yakni menegakkan restorative justice menangani sebuah perkara.
"Ke depan saya juga berharap pejabat-pejabat publik, harus lebih bijak. Hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahamn di kalangan masyarakat," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Wacana menghapus Polsek intinya yakni menegakkan restorative justice menangani sebuah perkara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara