Nasrun Dijemput Paksa oleh Jaksa, Langsung Ditahan

Nasrun Dijemput Paksa oleh Jaksa, Langsung Ditahan
Penahanan terhadap Kadis Perkim Sungai Penuh oleh penyidik Kejari Sungai Penuh atas tindak pidana korupsi senilai Rp 3,043 miliar tahun 2017-2019.(ANTARA/HO)

Lexy menjelaskan, selama tiga tahun menjabat, tersangka Nasrun dan Lusi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.

"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan melawan hukum di antaranya mark up dalam pembelian tanah, penggunaan anggaran fiktif dan lainnya sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,043 miliar," jelas Lexy.(antara/jpnn)

Nasrun dijemput paksa oleh jaksa bersama polisi di kediamannya Jalan Depati Parbo, Kecamatan Pondok Tinggi, Kerinci, Senin (18/1) Pukul 10.20 WIB.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News