Nasrun Dijemput Paksa oleh Jaksa, Langsung Ditahan
Senin, 18 Januari 2021 – 20:40 WIB

Penahanan terhadap Kadis Perkim Sungai Penuh oleh penyidik Kejari Sungai Penuh atas tindak pidana korupsi senilai Rp 3,043 miliar tahun 2017-2019.(ANTARA/HO)
Lexy menjelaskan, selama tiga tahun menjabat, tersangka Nasrun dan Lusi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.
"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan melawan hukum di antaranya mark up dalam pembelian tanah, penggunaan anggaran fiktif dan lainnya sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,043 miliar," jelas Lexy.(antara/jpnn)
Nasrun dijemput paksa oleh jaksa bersama polisi di kediamannya Jalan Depati Parbo, Kecamatan Pondok Tinggi, Kerinci, Senin (18/1) Pukul 10.20 WIB.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance