Natal, Kelab Malam dan Panti Pijat Wajib Tutup

Natal, Kelab Malam dan Panti Pijat Wajib Tutup
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN – Panti pijat dan kelab malam di Balikpapan tak boleh beroperasi saat Natal.

Satpol PP Balikpapan sudah menyebarkan surat edaran wali kota.

Surat bernomor 300/1996/Pem tersebut berisi tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (biliar).

Penutupan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 26/2006 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 6/2014 tentang Izin Gangguan, dan peraturan wali kota.

Seluruh pub, bar, karaoke, panti pijat, dan biliar diberikan surat edaran tersebut.

Penutupannya dimulai Sabtu (24/12) pukul 07.00 Wita hingga Senin (26/12) pukul 06.00 Wita.

Sedangkan biliar akan dibatasi waktu, yakni pada pukul 11.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.

“Untuk biliar ada waktu ditentukan,” ujar Kasatpol PP AKBP Freddy Pasaribu kepada Balikpapan Pos, Selasa (20/12) kemarin.

BALIKPAPAN – Panti pijat dan kelab malam di Balikpapan tak boleh beroperasi saat Natal. Satpol PP Balikpapan sudah menyebarkan surat edaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News