Natal, Kelab Malam dan Panti Pijat Wajib Tutup

jpnn.com - BALIKPAPAN – Panti pijat dan kelab malam di Balikpapan tak boleh beroperasi saat Natal.
Satpol PP Balikpapan sudah menyebarkan surat edaran wali kota.
Surat bernomor 300/1996/Pem tersebut berisi tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (biliar).
Penutupan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 26/2006 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 6/2014 tentang Izin Gangguan, dan peraturan wali kota.
Seluruh pub, bar, karaoke, panti pijat, dan biliar diberikan surat edaran tersebut.
Penutupannya dimulai Sabtu (24/12) pukul 07.00 Wita hingga Senin (26/12) pukul 06.00 Wita.
Sedangkan biliar akan dibatasi waktu, yakni pada pukul 11.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.
“Untuk biliar ada waktu ditentukan,” ujar Kasatpol PP AKBP Freddy Pasaribu kepada Balikpapan Pos, Selasa (20/12) kemarin.
BALIKPAPAN – Panti pijat dan kelab malam di Balikpapan tak boleh beroperasi saat Natal. Satpol PP Balikpapan sudah menyebarkan surat edaran
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya