Natal, Kelab Malam dan Panti Pijat Wajib Tutup
Sanksi tegas telah menanti jika ada pemilik tempat usaha yang nekat buka meski sudah diberikan surat edaran.
Sanksi administrasi dan sanksi pidana terhadap pemilik usaha yang melanggar aturan tertuang pada bab VIII pasal 14 dalam Perda Nomor 26/2000 tentang Izin Hiburan dan Rekreasi Umum.
“Nantinya kami akan melakukan patroli selama penutupan, kami tidak segan-segan akan menutup paksa jika masih buka. Untuk sanksinya sendiri bisa sampai pencabutan izin usaha,” beber Freddy.
Sebelumnya, ada tempat hiburan yang masih buka meski sudah diminta tak beroperasi.
“Sebelumnya pernah ada kami tutup paksa biliarnya, peralatannya kami sita, hingga pemiliknya datang ke kantor untuk dimintai keterangan. Kami akan lebih tegas lagi nantinya,” tegasnya. (pri/war/k1)
BALIKPAPAN – Panti pijat dan kelab malam di Balikpapan tak boleh beroperasi saat Natal. Satpol PP Balikpapan sudah menyebarkan surat edaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan