National Hospital Pecat Perawat yang Lecehkan Pasien

National Hospital Pecat Perawat yang Lecehkan Pasien
Pasien korban pelecehan pesawat. Foto: JPG

"Tentu saja perbuatan cabul bisa dipidana. Ancamannya pasal 290 KUHP. Bisa dihukum maksimal tujuh tahun," tegasnya. (ant/jos/mir/c6/ayi/jpnn)


Beredar video pasien perempuan di National Hospital yang menangis karena diduga oknum perawat meraba dadanya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News