Nazar Galak Soal Fee Proyek Wisma Atlet
Rabu, 25 Januari 2012 – 16:16 WIB

Yulianis saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilab Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1), menghadirkan mantan Wakil Direktur Permai Grup, Yulianis sebagai saksi. Pada persidangan itu, kesaksian Yulianis semakin memojokkan posisi Nazaruddin yang didakwa kecipratan komisi proyek Wisma Atlet Rp 4,6 miliar. "Itu (soal besaran fee,red) ada pembicaraan antara Rosa (Mindo Rosalina Manulang), Pak Nazar dengan PT DGI. Saya hanya dapat perintah menagih fee-nya 14 persen," sebut Yulianis.
Yulianis yang saat bersaksi mengenakan cadar, mengunkapkan bahwa dirinya diperintah Nazaruddin untuk menagih fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet sebesar Rp 191,6 miliar. "Totalnya ada empat cek. Kalau dipersentase itu awalnya 14 persen (dari nilai proyek,red). Saya dapat perintah dari Pak Nazar menangih 14 persen, tapi dari PT DGI hanya 13 persen," kata Yulianis.
Dipaparkannya pula, awalnya fee dari proyek Wisma Atalet yang akan dibagi-bagi mencapai 21 persen. Namun ternyata, realisanya hanya 13 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilab Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1), menghadirkan mantan Wakil
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif