Nazar Galak Soal Fee Proyek Wisma Atlet

Nazar Galak Soal Fee Proyek Wisma Atlet
Yulianis saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilab Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1), menghadirkan mantan Wakil Direktur Permai Grup, Yulianis sebagai saksi. Pada persidangan itu, kesaksian Yulianis semakin memojokkan posisi Nazaruddin yang didakwa kecipratan komisi proyek Wisma Atlet Rp 4,6 miliar.

Yulianis yang saat bersaksi mengenakan cadar, mengunkapkan bahwa dirinya diperintah Nazaruddin untuk menagih fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet sebesar Rp 191,6 miliar. "Totalnya ada empat cek. Kalau dipersentase itu awalnya 14 persen (dari nilai proyek,red). Saya dapat perintah dari Pak Nazar menangih 14 persen, tapi dari PT DGI hanya 13 persen," kata Yulianis.

Dipaparkannya pula, awalnya fee dari proyek Wisma Atalet yang akan dibagi-bagi mencapai 21 persen. Namun ternyata, realisanya hanya 13 persen.

"Itu (soal besaran fee,red) ada pembicaraan antara Rosa (Mindo Rosalina Manulang), Pak Nazar dengan PT DGI. Saya hanya dapat perintah menagih fee-nya 14 persen," sebut Yulianis.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilab Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1), menghadirkan mantan Wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News