Nazar jadi Tersangka Cuci Uang IPO Garuda

Nazar jadi Tersangka Cuci Uang IPO Garuda
Nazar jadi Tersangka Cuci Uang IPO Garuda
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin, menyandang status baru sebagai tersangka lagi. Kali ini, Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) menjerat Nazaruddin dengan dua UU sekalighus, yakni  UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus penjualan saham PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, pennyidik KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Nazaruddin dalam kasus initial public offering (IPO) maskapai milik negara itu. "Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menaikan statusnya ke proses penyidikan, yakni pembelian saham di PT Garuda melalui Mandiri Sekuritas. Tersangkanya MN, anggota DPR periode 2009 sampai sekarang," kata Johan di KPK, Senin (13/2).

Dipaparkannya, pembelian saham itu terkait dengan kasus suap proyek Wisma Atlet yang saat ini telah menempatkan Nazaruddin sebagai terdakwa. Menurut Johan, beberapa fee untuk Permai Grup dari berbagai proyek termasuk Wisma Atlet, digunakan untuk pembelian saham Garuda.

"Pembelian saham dengan menggunakan uang dari proyek-proyek. Ini juga pengembangan kasus suap Wisma Atlet," katanya.

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin, menyandang status baru sebagai tersangka lagi. Kali ini, Komisi Pemberantassan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News