Nazar Pinjam Bendera untuk Gasak Uang Negara

Nazar Pinjam Bendera untuk Gasak Uang Negara
Nazar Pinjam Bendera untuk Gasak Uang Negara
JAKARTA - Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans, Timas Ginting, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Selaku pejabat pembuat komitmen, Timas didakwa telah memperkaya diri dan orang lain, termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (19/10), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Timas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah merekayasa proses tender proyek Solar Home System (SHS) untuk kawasan transmigrasi yang didanai dengan APBN tahun 2008 sebesar Rp 8,93 miliar. JPU KPK, Malino Pranduk  saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-27/24/10/2011 memaparkan, dalam proyek yang dimulai pada Juni 2008 itu Kemenakertrans menunjuk PT Alfindo Nuratama sebagai rekanan.

Padahal, terdapat tujuh peserta lelang lainnya selain PT Alfindo. Namun sebelum PT Alfindo ditetapkan sebagai pemenang lelang, terlebih dulu Timas meminta panitia lelang yang diketuai Sigit Mustofa Nurudin agar menyamakan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PLTS type solar module Hybride 3500 merek Kyocera 54 Cell, dengan nilai pagu anggaran.

JPU menegaskan, PT Alfindo ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana persyaratan lelang. "Namun terdakwa memerintahkan perubahan angka hasil uji teknis dengan mengganti komposisi produk solar modul sesuai spesifikasi yang ditawarkan PT Aldindo Nuratama," kata Malino.

JAKARTA - Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans, Timas Ginting, didakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News