Nazar Soroti Wacana Pemilu 2024 Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup
Dengan demikian, walau dipilih secara terbuka tetapi kandidat untuk ditempatkan sebagai wakil rakyat dan nomor urut dalam pemilihan ditentukan oleh parpol.
Nazar lebih lanjut mengatakan sistem proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1955 dan pemilu di era Orde Baru hingga 1999.
Baru pada Pemilu 2004 Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka.
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat memilih wakilnya untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD secara langsung.
Selain itu, rakyat juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Nazar dalam kesempatan kali ini juga menyoroti beberapa kelemahan dari sistem proporsional terbuka.
Dia menilai sistem tersebut pada praktiknya cenderung juga belum mencerminkan demokratisasi parpol.
Sebab, masih menggunakan penentuan nomor urut dalam daftar calon, bahkan pengurus pusat bisa ditugaskan di daerah pemilian tertentu.
Nazar El Mahfudzi menyoroti wacana Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup, begini.
- Peneliti TSRC Sebut Kompleksitas Pemilu 2024 Munculkan Fenomena Split-Ticket Voting
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024