Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games

El Idris Didakwa Menyuap Pejabat Negara

Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games
Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair El Idris didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidairnya, El Idris diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, El Idris akan menyampaikan eksepsi. "Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tommy Sihotang yang menjadi Ketua Tim Penasehat Hukum bagi El Idris.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber aliran dana dari proyek wisma atlet SEA Games ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News