Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games

El Idris Didakwa Menyuap Pejabat Negara

Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games
Muhammad Nazaruddin.
Sementara uang untuk Wafid dibayarkan pada 21 April 2011. Pembayaran ke Wafid diawali ketika pada Maret 2011, Dudung Purwadi dihubungi Paulus Purwadi. Dudung diminta Paulus segera menemui Wafi Muharam.  Selanjutnya, Dudung dan El Idris menemui Wafid.

Pada pertemuan tersebut, Wafid meminta imbalan dari PT DGI. Untuk memenuhi permintaan Wafid, Idris kembali bertemu Rosa untuk menyiapkan dana. Selanjutnya pada 21 April 2011, Rosa dan El Edris menghubungi Wafid untuk bertemu sekaligus menyerahkan uang yang diminta.

Namun sebelum bertemu Wafid, El Idris menghubungi Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Teguh Khasantoi Tan untuk menyiapkan dana Rp 3,28 miliar yang akan diserahkan ke Wafid. Laurensius menyediakan dana dalam bentuk tiga lembar cek yaitu dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,276 miliar dan 1,2 miliar serta selembar cek Bank Mega senilai Rp 909,5 juta.

Cek tersebut selanjutnya dimasukkan ke amplop putih dalam map hijau. Pada 21 April 2011, sekitar pukul 18.30, cek tersebut diserahkan El Idris dan Rosa ke Wafid di ruang kerja Sesmenpora. Setelah diterima Wafid, cek tersebut diserahkan ke stafnya yang bernama Poniran. Sekeluarnya dari ruangan Wafid itulah Rosa dan Idris ditangkap petugas KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber aliran dana dari proyek wisma atlet SEA Games ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News