Nazaruddin Dikepung Ancaman Pemecatan
BK Proses Kode Etik, Demokrat Beri SP 1
Jumat, 08 Juli 2011 – 06:51 WIB

Nazaruddin Dikepung Ancaman Pemecatan
Nudirman menyatakan, BK DPR tidak punya domain memecat Nazaruddin. Meski berstatus tersangka, pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan Nazaruddin. Baru nanti jika yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi terdakwa, maka BK DPR bisa merekomendasikan pemberhentian sementara.
Baca Juga:
Adapun jika status Nazaruddin jadi terpidana dan memilik hukum tetap, Nudirman mengatakan, Nazaruddin bisa diberhentikan dari anggota DPR. "Tapi status -status itu kan wilayah aparat penegak hukum, BK hanya merekomendasikan kepada pimpinan DPR," terang politikus Partai Golkar itu.
Sementara itu, internal Partai Demokrat sepertinya sudah gerah dengan ulah M. Nazaruddin. Wacana pemecatan mantan Bendahara Umum itu dari Partai Demokrat tampaknya tidak sulit untuk mendapat persetujuan.
Anggota Dewan Pembina PD Syarif Hasan yang juga Menkop dan UKM menyambut positif jika ada pemecatan dalam forum Rakornas yang direncanakan pada 23 Juli mendatang. "Baguslah. Namun agenda pastinya saya belum tahu. Yang jelas intinya konsolidasi," kata Syarif sebelum mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden, kemarin (7/7).
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dikepung sejumlah ancaman sanksi. Bukan hanya ancaman sanksi pemecatan keanggotaan
BERITA TERKAIT
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan