Nazaruddin Kembali Bernyanyi Soal Kasus PLTS
Jumat, 14 September 2012 – 10:58 WIB

Nazaruddin Kembali Bernyanyi Soal Kasus PLTS
"Anas yang mengatur semua di proyek PLTS mulai dari anggarannya turun. Semua sudah saya ceritakan sama penyidik KPK. Biar penyidik KPK yang lebih mendalamin lah tentang kasus itu," terang mantan Bandahara Umum Partai Demokrat ini.
Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar itu. Proyek ini dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mensinyalir ada kerugian negara Rp 3,8 miliar dalam pelaksanaannya.
Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain. Saat ini Neneng telah ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin kembali bernyanyi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan