Nazaruddin Kembali Bernyanyi Soal Kasus PLTS
Jumat, 14 September 2012 – 10:58 WIB

Nazaruddin Kembali Bernyanyi Soal Kasus PLTS
JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin kembali bernyanyi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS tahun 2007/2008 dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Dikatakan Nazar, Menaker sebelumnya (sebelum Muhaimin), pernah melakukan pertemuan di rumah dinas Menaker membahas soal proyek PLTS. Dalam pertemuan itu selain dihadiri Menaker, juga ada Nazaruddin sendir, Anas Urbaningrum dan Saan Mustofa.
Suami Neneng itu diperiksa selama 12 jam dan baru menyelesaikan pemeriksaannya, Kamis (13/9) pukul 22.50 WIB. Menurut Nazaruddin, kasus yang diduga merugikan negara Rp3,4 miliar yang menjerat istrinya itu melibatkan banyak pihak, termasuk mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno.
Baca Juga:
"Ya banyak pejabat Depnaker yang terima uang, termasuk ada uang tadi yang mengalir juga ke Menteri," ungkap Nazar yang dalam pemeriksaan kali ini dicecar penyidik soal peran Anas Urbaningrum di proyek tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin kembali bernyanyi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi