Nazaruddin Sebut Mantan Mendagri Harus Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Nazar tidak hanya menyebut nama Gamawan. Tapi juga Setya Novanto yang kala itu masih bendahara umum Golkar.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg/boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin kembali berkoar untuk menyeret pihak lain dalam perkara korupsi. Kali ini sasaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis