Nazaruddin Selalu Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Nazaruddin Selalu Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Dan untuk itu kami berharap KPK tetap membawanya ke persidangan sekaligus Sandiaga dipanggil sekali lagi untuk dikonfrontir. Tetapi apabila KPK tidak lagi menghadirkan M.Nazaruddin di persidangan ini akan menjadi pertanyaan besar, ada hubungan apa KPK dengan Nazaruddin?" cetusnya.

Nazaruddin sudah pernah tiga kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan, pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alkes di RS Udayana dengan terdakwa Made Meregawa.

Kemudian kasus pengadaan Alkes yang sama untuk terdakwa Marisi Matondang.

"Karena M. Nazaruddin sedang berada dalam tahanan tentu saja ketidakhadirannya sangat tidak beralasan apabila KPK tidak bisa menghadir kan orang tersebut," imbuhnya.

Pada kesempatan ini Boyamin juga mengkritisi langkah KPK yang mengangkat Nazaruddin sebagai Justice Collaborator y‎ang jelas-jelas melanggar Surat Edaran MA nomor 4 tahun 2011.

"Apakah ini semua adalah suatu strategi sistimatis dimana mengaburkan atau membelokan kasus pidana yang sebenarnya dengan cara memakai BAP yang dibuat dengan sengaja salah dan penuh fitnah, kemudian pelaku nya dilindungi untuk tidak bersaksi di pengadilan," pungkasnya. (rmo/jpnn)


M.Nazaruddin sudah tiga kali mangkir dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News