NCW Laporkan Cak Imin yang Jadikan Istri Timwas Haji ke KPK

jpnn.com, JAKARTA - Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/8).
Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu dilaporkan karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024.
Dalam laporannya, NCW membawa sejumlah bukti keterangannya Cak Imin membawa istrinya, Rustini Murtadho ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.
Aktivis NCW Dony Manurung menyebutkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja.
NCW mencatat Ketua Umum PKB itu setiap tahun membawa istrinya pergi haji sebagai Timwas sejak 2022.
"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas Haji," kata Dony di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Dony mengeklaim bukti-bukti yang diserahkan pihaknya valid. NCW juga siap bekerja sama membantu KPK, sepanjang dibutuhkan.
"Kami bawa beberapa data kita. Ada lokasi yaitu ada timwas haji 2022, ada LPJ timwas haji 2022, ada draf LPJ timwas haji 2023 yang hari ini belum diupload. Kami juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji petugas hajilah," kata Dony.
Aktivis NCW Dony Manurung menyebutkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur