Negara Federal Republik Papua Barat Kirim Surat Terakhir Untuk Jokowi

Negara Federal Republik Papua Barat Kirim Surat Terakhir Untuk Jokowi
Presiden Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) akhirnya memohon diri dari tahapan negosiasi dengan Indonesia untuk menuju ke Mahkamah Internasional. Sikap ini dijabarkan dalam surat tahap kedua kepada Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, surat pertama yang dilayangkan di era Presiden SBY tak mendapat jawaban. Komandan Kepolisian NFRPB, Elias Ayakeding mengatakan, dalam surat tahap kedua ini kembali ditawarkan perundingan dengan pemerintah Indonesia, sebelum NFRPB menempuh jalur diplomasi yang lebih tinggi; sidang mahkamah internasional.

"Ini sifatnya sekalian memohon diri dari tahapan negosiasi dengan Pemerintah Indonesia untuk menuju ke Mahkamah Internasional. Surat pertama sudah disampaikan sejak Presiden SBY dan kini Presiden Jokowi, namun hingga kini belum ada jawaban," kata Ayakeding, didampingi sejumlah anggota NFRPB di Prima Garden Abepura, Kamis (20/7).

Ayakeding menambahkan, jika surat ini tetap tak ditanggapi maka pihaknya lansung membawa persoalan Papua ke Mahkamah Internasional sesuai dengan aturan piagam PBB pasal 35 ayat 2. "Ada 20 tembusan ke kedutaan besar negara sahabat," katanya kepada Cenderawasih Pos.

Upaya ini juga akan meminta dukungan dan pengakuan kepada negara-negara pasifik yang tergabung dalam (Pasifik Independen Forum) untuk mengakui kedaulatan NRFPB yang telah diproklamirkan pada 19 Oktober 2011 lalu.

"Kami akan menggugat secara hukum pemerintah Indonesia atas kedaulatan kami di atas tanah kami negara federal, selama aneksasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Dan bila sampai Oktober 2017 Indonesia tak menanggapi maka kami akan melakukan gugatan di Den Haag, Belanda," tegasnya.

Dari surat yang disusun Presiden NFRPB, Forkorus Yaboi Sembut, Ayakeding membacakan bahwa NFRPB telah menyiapkan beberapa agenda yang disampaikan kepada Perdana Menteri Kerajaan Belanda sebagai mantan kolonial Nederlands New Guinea Papua Belanda, serta Sekretaris Jenderal Pasifik Islands Forum. Gugatan hukum atas sengketa aneksasi wilayah kedaulatan dan permasalahan Unilateral Declaration of Independence juga disiapkan.

Forkorus juga meminta meminta Sekretaris Jendral PBB untuk mencatat ulang atau mendaftar ulang Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) sebagai negara yang baru merdeka (newly independe state).

Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) akhirnya memohon diri dari tahapan negosiasi dengan Indonesia untuk menuju ke Mahkamah Internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News