Negara Harus Cekatan Tuntaskan Konflik Pertanahan

Negara Harus Cekatan Tuntaskan Konflik Pertanahan
Negara Harus Cekatan Tuntaskan Konflik Pertanahan

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Advokasi Indonesia Land Reform Institute (ILRI) Partogi SS menyatakan, negara harus menuntaskan persoalan sengketa pertanahan. Menurutnya, sengketa tanah yang dibiarkan tanpa solusi hanya akan membuat kondisi semakin buruk.

Partogi mengatakan, penyelesaian sengketa tanah di Indonesia cenderung berbelit-belit. Ia menduga ada mafia yang memang bermain untuk mengambil keuntungan dari sengketa pertanahan.

Parahnya, layanan publik di bidang pertanahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  juga masih belum memuaskan masyarakat.  “Negara mestinya harus hadir dan terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan konflik sengketa tanah. Ini penting agar konflik klaim atas kepemilikian tanah tidak berkepanjangan,” ujar Partogi dalam siaran pers ke media, Senin (29/6).

Ia mencontohkan sengketa kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat antara keluarga ahli waris Adjeran dengan ahli waris H Abdullah bin H Ismail yang tak berkesudahan. Pihak Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku ahli waris Adjeran awalnya memegang sertifikat hak milik atas tanah yang kini disengketakan itu.

Hak ahli waris Adjeran bahkan sudah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2009. Namun, pihak ahli waris H Abdullah bin H Ismail masih memersoalkan keabsahan ahli waris Adjeran sebagai pemilik tanah di Karet Tengsin dengan membuat bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Partogi pun menyayangkan langkah itu karena sudah ada putusan PK. "Sebagaimana kita ketahui bahwa putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung adalah putusan hukum yang bersifat final dan mengikat serta tidak dapat lagi diajukan upaya hukum apapun,”tandas Partogi.(rmo/jpnn)


JAKARTA - Direktur Advokasi Indonesia Land Reform Institute (ILRI) Partogi SS menyatakan, negara harus menuntaskan persoalan sengketa pertanahan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News