Negara ini Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
jpnn.com - Setelah Argentina, Uruguay, dan Brazil, Kolombia menjadi negara keempat di Amerika Latin yang memutuskan melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada pekan ini.
”Para hakim menegaskan bahwa pernikahan antara manusia dengan jenis kelamin yang sama tidak melanggar konstitusi,” bunyi putusan hakim Maria Victoria Calle, seperti dikutip dari The Telegraph. ”Peraturan saat ini soal lembaga perkawinan dalam undang-undang sipil juga berlaku untuk pernikahan dengan jenis kelamin yang sama,” imbuh dia.
Dalam peraturan sebelumnya, pasangan sesama jenis memang dapat meresmikan pernikahannya di notaries dan hakim, tetapi hal tersebut tetap berada dalam wilayah hukum abu-abu, dan banyak warga yang menentangnya.
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabaikan petisi yang menentang kesetaraan pernikahan antara pasangan heteroseksual dan homoseksual. (jpnn/pda)
Setelah Argentina, Uruguay, dan Brazil, Kolombia menjadi negara keempat di Amerika Latin yang memutuskan melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia
- Atase Pertahanan RI di Warsaw Menggelar Athan Cup 2024
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB