Negara Pasti Hadir untuk 46 WNI yang Ditangkap Polisi Malaysia di Genting Highlands
Setidaknya, ada 138 warga negara asing yang tinggal di Kampung Samawond, kata otoritas setempat, sebagaimana dikutip dari beberapa media lokal.
Terkait penangkapan WNI itu, Judha menjelaskan mereka akan menjalani proses hukum yang berlaku di Malaysia.
“Selanjutnya WNI akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU),” kata Judha.
Selama di tahanan, Judha turut memastikan seluruh WNI telah menjalani pemeriksaan COVID-19 dan hasilnya negatif.
“Seluruh WNI, termasuk anak-anak dan bayi berusia dlm kondisi sehat (negatif COVID-19) dan dalam keadaan baik,” terang dia.
Tes COVID-19 itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia kepada seluruh warga asing yang dikurung di tahanan keimigrasian, kata seorang pejabat imigrasi di Pahang, saat diwawancarai oleh media setempat. (ant/dil/jpnn)
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Kampung Samawond, Genting Highlands, Malaysia, dan mereka saat ini mendekam di Tahanan Keimigrasian Kota Kemayan
Redaktur & Reporter : Adil
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Angkatan Laut Malaysia Selidiki Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan 10 Personel
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024