Negara Pinggirkan Masyarakat Adat
Selasa, 14 Desember 2010 – 04:02 WIB

Negara Pinggirkan Masyarakat Adat
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, kata Saafroedin, belum mengakomodasi tentang hak ulayat masyarakat hukum di banyak daerah di Indonesia.
Di bagian akhir dari rekomendasi dan kesepakatan yang dibacakan itu, forum seminar juga mendesak pemerintahan provinsi segera memprakarsai kongres Kebudayaan Minangkabau dengan materi pokok adalah rekomendasi dan kesepakatan Seminar Kebudayaan Minangkabau 2010 yang diselenggarakan Gebu Minang dengan mengikut-sertakan seluruh Wali Nagari yang hadir dalam seminar ini. (fas/jpnn)
PADANG - Sikap dan perlakuan negara terhadap masyarakat hukum adat hingga kini masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan dalam kenyataannya, pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam