Nekat Berkebun Ganja di Halaman Rumah

Nekat Berkebun Ganja di Halaman Rumah
Pelaku tanam ganja. Foto: JPG/Pojokpitu

Tersangka EM dijerat pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(yos/jpnn)

Pelaku menanam tanaman ganja di halaman rumahnya agar bisa dikonsumsi sendiri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News