Nekat Menjual Sabu-Sabu, IRT Ini Harus Berurusan dengan Polisi

jpnn.com, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
IRT ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tebing Tinggi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu-sabu dari tangan tersangka RS.
"Tersangka ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu siap diedarkan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (20/2).
Perwira pertama Polri, itu menuturkan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Sei Babura, Tebing Tinggi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka beserta barang bukti sabu-sabu yang akan diantarkan kepada pemesannya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memiliki narkoba yang akan diedarkan di kawasan tersebut.
Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas dugaan menjual sabu-sabu di Tebing Tinggi, Sumut.
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba