Nelayan Banten Minta Larangan Ekspor Benur Dicabut

Nelayan Banten Minta Larangan Ekspor Benur Dicabut
Artis sekaligus pemerhati nelayan Wulan Guritno (tengah, baju hitam) dan Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara seusai berdialog dengan nelayan di Desa Muara, Kecamatan Wanassalam, Lebak, Banten. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, LEBAK - Nelayan di Desa Muara, Kecamatan Wanassalam, Lebak, Banten, meminta kepada pemerintah mencabut larangan ekspor benur atau atau benih bening lobster (BBL).

Para nelayan menganggap larangan ekspor benur sangat merugikan mereka.

"Kami ingin sekali penangkapan benih lobster legal. Jadi, enggak ada istilah sembunyi-sembunyi. Bahkan, ada pengusaha-pengusaha yang selalu ditangkap,” kata istri salah satu nelayan, Siti saat berdialog dengan Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara (PBLN) di Binangeun, Desa Muara, Sabtu (5/8).

Dia mengatakan penghasilan keluarganya sebagai nelayan sangat tergantung pada hasil laut.

Sayangnya, kata Siti, benur yang nelayan ambil dari laut dengan tenaga dan keringat sendiri dianggap sebagai melanggar hukum.

Padahal, lanjut Siti, perekonomian keluarganya sebetulnya sempat membaik saat mulai menangkap benur.

Namun, baru beberapa tahun bisa merasakan perekonomian keluarga meningkat, muncul larangan ekspor benur. Akibatnya mereka kembali mengalami kesulitan ekonomi.

Para nelayan di daerahnya, kata Siti, tidak bisa mengandalkan ekonom keluarga dari hasil tangkapan ikan.

Larangan ekspor benur atau atau benih bening lobster (BBL) merugikan para nelayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News