Nenek 60 Tahun Tewas Mengenaskan, Pelaku Ternyata 2 Pelajar SMP
Rabu, 13 April 2022 – 08:03 WIB
Terhadap pelaku AN dijerat dengan Pasal 339 Subsider 365 Ayat 3 Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Namun, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak maka biasanya setengah atau separuh dari tuntutan maksimal,” ujarnya.
Kemudian, untuk tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Sementara tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Seorang wanita lansia di Humbang Hasundutan, Sumut, bernama Roslinda Pasaribu, 60, menjadi korban kebrutalan dua pelajar SMP.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng