Nenek 60 Tahun Tewas Mengenaskan, Pelaku Ternyata 2 Pelajar SMP

Nenek 60 Tahun Tewas Mengenaskan, Pelaku Ternyata 2 Pelajar SMP
Kapolres Humbang Hasundutan Achmad Muhaimin saat memaparkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua siswa SMP. Foto: Polres Humbang Hasundutan

Terhadap pelaku AN dijerat dengan Pasal 339 Subsider 365 Ayat 3 Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Namun, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak maka biasanya setengah atau separuh dari tuntutan maksimal,” ujarnya.

Kemudian, untuk tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

Sementara tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(mcr22/jpnn)

 

Seorang wanita lansia di Humbang Hasundutan, Sumut, bernama Roslinda Pasaribu, 60, menjadi korban kebrutalan dua pelajar SMP.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News