Nenek Asyani: Mara a Sompah Pocong bik Engkok

Nenek Asyani: Mara a Sompah Pocong bik Engkok
Nenek Asyani diamankan petugas karena terus meneriaki majelis hakim setelah diputus bersalah dalam sidang di PN Situbondo Kamis (23/4). Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi

jpnn.com - SITUBONDO – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (23/4), menyatakan Nenek Asyani (63) bersalah dalam kasus pencurian kayu milik PT Perhutani.

Putusan majelis hakim tersebut langsung membuat Asyani berang. Dia bersikeras merasa tidak bersalah. Kepada hakim, Asyani meminta disumpah pocong selama lima hari berturut-turut.

Majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcanamemvonis Asyani satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun ditambah tiga bulan. Artinya, Asyani tetap bisa pulang.

Namun, jika selama masa hukuman percobaan 15 bulan tersebut kembali melakukan pelanggaran, nenek yang bekerja sebagai tukang pijat itu langsung dijebloskan ke penjara selama setahun.

Selain vonis percobaan 15 bulan, Asyani didenda Rp 500 juta subsider sehari kurungan. Namun, bila tidak bisa membayar denda, dia tidak perlu dipenjara sehari. Hakim memberikan keringanan dengan pertimbangan usia nenek yang sudah lanjut.

Selain itu, Kadek memerintahkan agar 38 kayu sirap miliki Asyani dirampas dan diberikan kepada negara. Kemudian, barang bukti pikap L-300 yang digunakan untuk mengangkut kayu jati dikembalikan kepada saksi Abdussalam.

Vonis bagi Asyani tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Asyani dihukum penjara selama setahun dengan masa percobaan 18 bulan serta denda Rp 500 juta subsider sehari kurungan.

’’Berdasar fakta dalam sidang, terdakwa Asyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (d) juncto pasal 83 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H),’’ katanya.

SITUBONDO – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (23/4), menyatakan Nenek Asyani (63) bersalah dalam kasus pencurian kayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News