Nenek Asyani: Mara a Sompah Pocong bik Engkok

Diputus pula bahwa kayu jati yang awalnya tujuh gelondong yang kini menjadi 38 balok atau sirap tersebut merupakan bagian dari dua pohon jati milik Perhutani yang hilang. Majelis hakim menilai, corak dan warna kayu jati milik Asyani sama dengan kayu Perhutani.
Kayu jati yang menjadi barang bukti berbeda dengan tunggak kayu jati milik Asyani yang pernah dipotong di lahan sendiri sebelum dijual. Berdasar pertimbangan tersebut, hakim Kadek langsung membacakan putusan.
Atas putusan bagi Asyani, JPU Ida Haryani menuturkan, setiap orang memiliki hak yang sama. Karena itu, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir. ’’Setiap orang punya hak. Akan pikir-pikir dulu,’’ katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Supriyono, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Bahkan, sebelum hakim keluar dari ruang sidang, dia menyatakan akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY). ’’Saya kecewa. Hakim tidak memberikan keadilan. Ternyata, hakim lebih mementingkan korps,’’ ujarnya.
Supriyono juga akan mengajukan banding atas putusan hakim. ’’Sebab, selama sidang, Nenek Asyani tidak pernah terbukti memiliki kayu jati yang merupakan bagian dari kayu Perhutani,’’ tegasnya. (rri/c5/kim)
SITUBONDO – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (23/4), menyatakan Nenek Asyani (63) bersalah dalam kasus pencurian kayu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi