Nenek Pembuang Cucu Dituntut Setahun
Selama persidangan, kata Gitta, terdakwa juga berterus terang. Dia bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
"Kami sudah mempertimbangkan segala aspek dalam memberikan tuntutan," kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Tuntutan untuk Siti itu masih ringan jika dibandingkan dengan ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang dilanggar.
Yakni, ancaman pidana maksimal selama lima tahun.
Perkara yang menjerat Siti bermula dari penemuan bayi di Bendotretek, Jabon, Oktober lalu.
Dari hasil pemeriksaan tenaga medis Puskesmas Krian, bayi tersebut lahir 3 Oktober dengan berat 1,3 kilogram.
Puskesmas lantas merujuk bayi itu ke RS Siti Khodijah Sepanjang.
Setelah sepuluh hari mendapatkan perawatan, bayi dibawa pulang. Gara-garanya, keluarga sudah tidak memiliki uang.
Beruntung bayi yang dibuang sang nenek ini ditemukan masih dalam keadaan selamat.
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi
- Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah, Begini Kondisinya
- Penemuan Bayi Ketika Pergantian Tahun Bikin Heboh Warga Blitar
- Bayi Baru Dilahirkan Dibuang di Pekarangan Rumah Warga