Nenek Pembuang Cucu Dituntut Setahun

Nenek Pembuang Cucu Dituntut Setahun
Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay

Selama persidangan, kata Gitta, terdakwa juga berterus terang. Dia bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

"Kami sudah mempertimbangkan segala aspek dalam memberikan tuntutan," kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.

Tuntutan untuk Siti itu masih ringan jika dibandingkan dengan ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang dilanggar.

Yakni, ancaman pidana maksimal selama lima tahun.

Perkara yang menjerat Siti bermula dari penemuan bayi di Bendotretek, Jabon, Oktober lalu.

Dari hasil pemeriksaan tenaga medis Puskesmas Krian, bayi tersebut lahir 3 Oktober dengan berat 1,3 kilogram.

Puskesmas lantas merujuk bayi itu ke RS Siti Khodijah Sepanjang.

Setelah sepuluh hari mendapatkan perawatan, bayi dibawa pulang. Gara-garanya, keluarga sudah tidak memiliki uang.

Beruntung bayi yang dibuang sang nenek ini ditemukan masih dalam keadaan selamat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News