Neneng Kembali Mendekam di Rutan KPK
Rabu, 24 Oktober 2012 – 15:21 WIB
Neneng pun kecewa dan merasa iri pada Angelina Sondakh yang diperbolehkan pindah rutan setelah berkas perkaranya akan masuk ke persidangan. Neneng meminta pindah karena ingin bisa leluasa bertemu dengan anak-anaknya.
Kuasa hukum Neneng lainnya, Junimart Girsang, menyebut kliennya sudah empat bulan tak bertemu anaknya. Jika ditahan di KPK, anak-anak Neneng tak mungkin datang menemui karena khawatir situasi dan kondisi yang tidak kondusif. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni sempat dirawat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas