Neneng Semakin Tersudut di Persidangan
Saksi Tegaskan Dirinya Direktur Keuangan PT Anugerah
Selasa, 18 Desember 2012 – 14:32 WIB
JAKARTA-- Posisi Neneng Sri Wahyuni sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS di Kemenakertrans semakin tersudut. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/12) para saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.
Beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah diantaranya adalah karyawan BRI Luna Fenita, Kasir PT Anugerah Nusantara Eva Rahadiani dan mantan karyawan keuangan di PT Anugerah Nusantara Dedi Saputra.
Baca Juga:
Menurut Eva, sebagai bawahan, dia dulu selalu memberikan laporan keuangan PT Anugerah ke Neneng. Baik pengeluaran maupun pemasukan. Meski tidak melihat struktur organisasi perusahaan secara menyeluruh, Eva menyebut Neneng memang mengurusi keuangan perusahaan.
"Semuanya transaksi keuangan berdasarkan persetujuan bu Neneng. Kalau enggak ada bu Neneng, di tempat biasanya dicairkan bu Yulianis," kata Eva pada Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Tati Hardiyanti dalam sidang. Eva bahkan menyebut Neneng mendapat gaji dari perusahaan senilai Rp 15 juta hingga Rp 25 juta perbulan. Ini ia lihat dari data pembukuan keuangan.
JAKARTA-- Posisi Neneng Sri Wahyuni sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS di Kemenakertrans semakin tersudut. Dalam sidang lanjutan
BERITA TERKAIT
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- 60 Organisasi Bersatu dalam Koalisi Global untuk Kemerdekaan Palestina