Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa, 05 Februari 2013 – 13:32 WIB

HUKUMAN BERAT: Neneng Sri Wahyuni membuka cadarnya ketika menunggu persidangan beberapa waktu lalu. FOTO : Ade Sinuhaji / JPNN
Selain itu, Neneng juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar Rp 2,5 juta dan USD 3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp 40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp2,5 juta.
"Akibat memperkaya orang-orang tersebut, merugikan negara dalam hal ini Kemenakertrans sebesar Rp2,7 miliar," kata Jaksa. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pada sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi