Neng Eem Tolak Syarat Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Alasannya Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menolak Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Neng Eem menolak Inmendagri itu lantaran mengatur syarat wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat regional dengan ketentuan 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut dia, aturan dalam Inmendagri itu tidak sejalan dengan upaya mendorong kebangkitan perekonomian nasional.
"Langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air," Neng Eem melalui keterangan persnya, Kamis (21/10).
Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menyebut pembatasan ketat selama satu setengah tahun terakhir sudah memukul industri penerbangan.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah terakhir.
Wakil rakyat Dapil III Jawa Barat itu menilai menurunnya penularan Covid-19 seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air.
Dia memandang syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat tidak diperlukan lagi. Sebab, pemerintah sudah menggelar vaksinasi secara masif dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anggota DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa tolak syarat wajib tes PCR dalam Inmendagri tentang PPKM di Jawa - Bali.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Puncak Arus Balik, Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Capai 309.477 Orang
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Arus Mudik, Sabtu Ini Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Mencapai 188.795
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini