Nevi Zuarina: Perjuangkan Aspirasi Pelaku UMKM Dalam RUU Cipta Kerja

Nevi Zuarina: Perjuangkan Aspirasi Pelaku UMKM Dalam RUU Cipta Kerja
Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina. Foto: Humas FPKS DPR RI

Salah satu sikap institusinya, lanjut politikus PKS ini, adalah berkaitan dengan UMKM. Pada RUU Cipta Kerja terdapat perubahan UU No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu perubahan yang krusial adalah diubahnya kriteria UMKM dalam Pasal 94 UU tentang UMKM sehingga tidak ada lagi nilai limitasi batas minimum kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan pada setiap skala usaha.

Perubahan pada pasal yang mengatur UMKM ini. lanjut Nevi, dapat mempengaruhi proses pengembangan UMKM. UMKM kesulitan berkembang oleh sebab pada proses menumbuhkan UMKM, diperlukan kriteria setiap skala usaha agar semua fasilitas kemudahan atau insentif yang diberikan bagi UMKM benar-benar tepat sasaran.

“Fraksi PKS akan selalu terdepan dalam memperjuangkan pengembangan UMKM. Kita mengetahui bersama UMKM telah memberikan kontribusi yang besar terhadap PDB yaitu sebesar 60,34% di tahun 2019. Selain itu dengan memperkuat UMKM maka kita akan memperkuat ekonomi kerakyatan, karena UMKM merupakan penyangga ekonomi kerakyatan,” urai Nevi.

Anggota DPR yang selalu konsen terhadap UMKM ini menunjukkan, bahwa di dalam RUU Cipta Kerja juga dibahas mengenai Insentif Fiskal dan Pembiayaan bagi usaha mikro.

Di dalam Pasal 99 ayat (1) RUU Cipta Kerja disebutkan “Dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah, usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

Pada ketentuan tersebut, ia berbendapat bahwa pemerintah hanya memberikan insentif berupa kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan saja.

Nevi menguraikan bahwa Fraksi PKS telah memperjuangkan adanya insentif perpajakan dan insentif lainnya berupa kemudahan mendapat legalitas usaha, kemudahan pembiayaan dan penjaminan.

Selain itu, insentif perpajakan termasuk bagi wirausaha sosial seperti usaha milik pesantren dan ormas keagamaan, kemudahan mendapatkan bahan baku, kemudahan dalam mengakses pasar, pembebasan kewajiban menanggung iuran BPJS, serta terbebas dari kewajiban menerapkan upah minimum regional.

Pembahasan RUU Cipta kerja banyak sekali menerabas pakem kebiasaan di DPR RI, salah satunya pembahasan di masa reses.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News