New York Times Soroti Tiga Kasus Korupsi

New York Times Soroti Tiga Kasus Korupsi
International New York Times (NYT). Foto: Int/Ist

jpnn.com - JAKARTA -  Surat kabar terkemuka asal Amerika Serikat, International New York Times (NYT), menyoroti tiga kasus korupsi di Indonesia, yang terkait dengan bisnis.

Tiga kasus yang disorot yakni kasus IM2 yang menyeret mantan dirutnya Indar Atmanto hingga harus menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Dua lagi yakni kasus mantan Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dan kasus mantan manajer proyek untuk Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, yang masing-masing divonis empat tahun penjara. Ketiganya kini menjalani hukuman di LP Sukamiskin, Bandung.

Laporan mengenai kasus itu dijadikan headline halaman pertama edisi US 12 Februari dan edisi Asia 13 Februari. Artikel mengulas tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah (Indonesia’s Graft Fight Strikes Fear Even Among the Honest).

“Alih-alih mendapat pujian, justru kasus-kasus tersebut sangat terkesan bahwa oknum jaksa lebih mementingkan mengejar karir dan para hakim tidak ingin dicap lembek dalam pemberantasan kasus korupsi. Ini sangat mengkhawatirkan ,” tulis NYT.

NYT juga menggambarkan kegiatan sehari-hari Indar, Hotasi, dan Bachtiar dalam menjalani kegiatan sehari-hari di penjara.

“Pak Bachtiar, Pak Hotasi dan Mr Indar masih berharap mereka akan menang dalam PK yang diajukan Mahkamah Agung,” demikian tulis NYT.

Ketiga kasus ini, disebut NYT telah menyulut reaksi dari sejumlah kalangan, baik dari dalam negeri maupun para pegiat HAM internasional. Juga memicu reaksi keras kalangan pebisnis internasional, yang mempertanyakan kepastian hukum sebagai jaminan ketenangan berinvestasi.

JAKARTA -  Surat kabar terkemuka asal Amerika Serikat, International New York Times (NYT), menyoroti tiga kasus korupsi di Indonesia, yang terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News