Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah
Jumat, 17 Juni 2011 – 09:37 WIB
Pihak-pihak yang diadukan Martiono berjumlah 6 orang yakni, Yusuf Merukh, Nana Merukh, Gustav Merukh, Tri Asnawanto, Harshi Sriharmani, dan Ditha Evasari. Keenam orang ini dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik yabg dituangkan dalam nomor LP: 376/VI/2011/Bareskrim.
Baca Juga:
Sementara itu menanggapi laporan tersebut, pemilik sekaligus Presiden Komisaris PTPI Jusuf Merukh dalam keterangannya kemarin mengungkapkan, Indonesia adalah negara hukum, dan mempersilahkan Martiono melaporkan dia ke polisi, "Jika beliau merasa punya nama baik," tegasnya.
Menurutnya, penggelapan dokumen arbitrase memang benar-benar ada dan bukan sekadart tuduhan. "Jadi itu bukan pencemaran nama baik tetapi benar-benar Martiono menggelapkan dengan bukti dan fakta. Saya persilahkan saja, hanya saya khawatir Martiono menggali lebih dalam kuburnya bagi diri sendiri," katanya.
Jusuf Merukh menegaskan, dengan sikap Martiono ini, sebagai Presdir NNT yang diusulkan PTPI, pendiri dan pemegang saham 20 persen NNT, maka PTPI kemungkinan akan menarik kembali dukungan kepada Martiono selaku Presdir NNT, apalagi jika dia sudah sah ditetapkan sebagai tersangka. (lum)
JAKARTA - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Martiono Hadianto mengadukan PT Pukuafu Indah (PTPI) dan Presdirnya Jusuf Merukh ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Berharap Lotte Chemical Jadi Stimulus Industri Petrokimia Hilir Lokal
- Dukung Kesuksesan KTT WWF di Bali, PLN Indonesia Power Siapkan Pasokan Listrik Andal
- ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah
- BRI Dinobatkan jadi Market Leader versi Euromoney Trade Finance Award 2024
- Kejar Target 2028 Bebas PCBs, KLHK dan UNIDO Bersiap Proyek Pengelolaan Fase 2
- Indonesia Technology Investment Summit 2024 Dibidik jadi Wadah Alih Teknologi