Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah

Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah
Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah
Pihak-pihak yang diadukan Martiono berjumlah 6 orang yakni, Yusuf Merukh, Nana Merukh, Gustav Merukh, Tri Asnawanto, Harshi Sriharmani, dan Ditha Evasari.

Keenam orang ini dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik yabg dituangkan dalam nomor LP: 376/VI/2011/Bareskrim.

Sementara itu menanggapi laporan tersebut, pemilik sekaligus Presiden Komisaris PTPI Jusuf Merukh dalam keterangannya kemarin mengungkapkan, Indonesia adalah negara hukum, dan mempersilahkan Martiono melaporkan dia ke polisi, "Jika beliau merasa punya nama baik," tegasnya.

Menurutnya, penggelapan dokumen arbitrase memang benar-benar ada dan bukan sekadart tuduhan. "Jadi itu bukan pencemaran nama baik tetapi benar-benar Martiono menggelapkan dengan bukti dan fakta. Saya persilahkan saja, hanya saya khawatir Martiono menggali lebih dalam kuburnya bagi diri sendiri," katanya.

Jusuf Merukh menegaskan, dengan sikap Martiono ini, sebagai Presdir NNT yang diusulkan PTPI, pendiri dan pemegang saham 20 persen NNT, maka PTPI kemungkinan akan menarik kembali dukungan kepada Martiono selaku Presdir NNT, apalagi jika dia sudah sah ditetapkan sebagai tersangka. (lum)

JAKARTA - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Martiono Hadianto mengadukan PT Pukuafu Indah (PTPI) dan Presdirnya Jusuf Merukh ke


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News