Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah

Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah
Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah
JAKARTA - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Martiono Hadianto mengadukan PT Pukuafu Indah (PTPI) dan Presdirnya Jusuf Merukh ke Mabes Polri terkait tuduhan penggelapan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 November 2005 yang dialamatkan pada dirinya.

Atas tuduhan ini, Martiono merasa nama baiknya dicemarkan. Pukuafu Indah mengklaim berdasar pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 15 November 2005 antara Nusa Tenggara Partnership (NTP) dan Pukuafu, NTP berkewajiban menjual saham divestasi 31 persen kepada Pukuafu. Namun, Martiono menegaskan bahwa RUPSLB pada 15 November 2005 yang selalu igembar-gemborkan oleh PTPI dan Jusuf Merukh tidak pernah terjadi.

"RUPSLB tersebut tidak pernah ada dan tidak ada juga yang menyatakan PTPI berhak membeli sisa saham divestasi. Jadi, bagaimana mungkin saya menggelapkan dokumen atas peristiwa yang tidak pernah terjadi. Jika memang peristiwa tersebut pernah terjadi, pasti PTPI dan Jusuf Merukh punya data-datanya dan bisa ditunjukkan selama pengadilan," ujar Martiono dalam siaran persnya, Kamis (16/6).

Martiono menegaskan jika pihaknya selalu mematuhi semua UU dan peraturan yang berlaku. "Dengan aduan yang dilakukan Pukuafu tidak hanya mencemarkan nama baik, tapi ini sudah menciderai," katanya.

JAKARTA - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Martiono Hadianto mengadukan PT Pukuafu Indah (PTPI) dan Presdirnya Jusuf Merukh ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News