Ngaku Anggota BNN, Bawa Kabur Motor Sport

Ngaku Anggota BNN, Bawa Kabur Motor Sport
Kasus curanmor online. Foto: JPG/Pojokpitu

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya hampir satu tahun, yang dilakukan di beberapa kota di Jawa Timur.

"Tersangka mengincar motor-motor sport, yang dapat dijual ke penadah dengan harga tinggi hingga Rp 20 juta," ujar Leonard.

Barang bukti hasil kejahatan, lima unit motor sport, dua pucuk senjata airsoft gun, lencana penyidik Polri, handphone dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Tersangka Mayor Alzailani dijerat dengan pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan.

Sedangkan, tiga orang tersangka lain, dijerat pasal 480 KUHP tindak pidana penadah hasil kejahatan.

Satu orang tersangka lain, berinisial MK menjadi buron dan masih dalam pengejaran petugas. (end/jpnn)

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkapan empat tersangka kasus penggelapan dan penadah hasil curian.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News