Ngaku punya Jimat Menghilang, tapi saat Ditangkap Polisi Tak Berkutik
Senin, 07 Maret 2016 – 03:46 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
"Ada juga enam selongsong peluru laras panjang, tiga peluru aktif kal 99 mm, satu peluru aktif laras panjang pin 5,56 Tk, dan tiga sajam," katanya.
Farouk menyatakan, modus tersangka adalah dengan mendatangi rumah korban, kemudian memukulnya. Setelah itu, tersangka merampas kunci dan melarikan dua sepeda motor, Honda Vario dan Beat.
"Tersangka ini kenal dengan korban, mungkin karena ada masalah kredit, sehingga tersangka memaksa untuk merampas motor tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait memiliki dan menyimpan amunisi tanpa izin maka akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cok/yuz/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku