Ngaku Sahabat Tapi Jual Teman ke Hidung Belang
Kamis, 09 Maret 2017 – 06:59 WIB
Pelaku mengaku memiliki tiga pekerja. Untuk pembagian hasilnya biasanya pelaku bernego dengan sang PSK.
"Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat dengan pasal perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Wahyu. (pul/jpnn)
Seorang perempuan muda berinisial SS di Jombang, Jatim diamankan petugas kepolisian karena menjual temannya ke sejumlah pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat