Ngaku Uang Perusahaan Dijambret, Ternyata Dihabiskan untuk Berbuat Hal Terlarang

Ngaku Uang Perusahaan Dijambret, Ternyata Dihabiskan untuk Berbuat Hal Terlarang
Karyawan PT. Indomarco Adi Prima yang sempat membuat laporan palsu jambret ditangkap atas kasus penggelepan uang perusahaan. Foto: zeki/posmetro

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati Kotim, KPK Geledah Sebuah Rumah di Tanjungpinang

“Ya, berdasarkan pengakuan terlapor, ada pihak lain yang berperan sebagai pembakar barang bukti berupa tablet, apakah orang itu terlibat atau tidaknya kami baru melakukan pengembangan,” ungkapnya.

AKP Zulkifli Ritonga menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan berupa satu unit sepeda motor, satu lembar surat tanda penerimaan laporan polisi, satu unit DVD merek Polytron, satu unit handphone Samsung, 13 lembar print out rekening koran, uang senilai Rp 970 ribu dan satu unit tablet merek Lenovo yang sudah terbakar.

“Pelaku akan dikenakan pasal 374 KUHP Yo Pasal 220 KUHP tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan pidana paling lama 5 tahun dan tindak pidana laporan palsu diancam pidana paling lama 1 tahun empat bulan,” pungkasnya. (zek)

 


Seorang karyawan PT Indomarco Adi Prima berinsial NDN, 30, nekat berpura-pura jadi korban jambret dan membuat laporan polisi untuk mengelabui perusahaan tempatnya bekerja.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News